Tewaskan Bocah Cisaat, Sopir ‘Colt Setan’ Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kondisi angkutan umum Colt Bogoran
RINGSEK : Kondisi angkutan umum Colt Bogoran seruduk kendaraan Suzuki Carry pikup di ruas Jalan Raya Sukabumi-Cisaat, tepatnya sebelum jembatan Cigunung, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB.(foto : ist)

SUKABUMI – Kasus kecelakaan lalu lintas, sopir ‘colt Setan’ sebutan colt bogoran dengan nomor polisi F 7630 SD yang menewaskan seorang bocah inisial NA (11) di ruas Jalan Raya Sukabumi-Cisaat, tepatnya sebelum jembatan Cigunung, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, terus belanjut.

Kanit Laka Lantas Polres Kota Sukabumi IPDA Jajat Munajat kepada Radar Sukabumi mengatakan, sopir colt bogoran berinisial EK (72) sudah diamankan sejak hari kejadian laka lantas, tepatnya pada Sabtu (20/08).

Bacaan Lainnya

“Saat ini, sopir tersebut masih diamankan di Unit Laka Polres Sukabumi Kota,” kata Jajat Munajat kepada Radar Sukabumi pada Selasa (23/08).

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk penetapan tersangka terkait kasus laka lantas yang memakan korban jiwa seorang pelajar tersebut.

“Sopir colt bogoran ini, sengaja kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan. Iya, kita naikkan dulu statusnya ke penyidikan sampai proses hukumnya berjalan,” ujarnya.

Dalam penyelidikan saat ini, sambung Jajat, status sopir colt bogoran tersebut masih sebagai saksi kunci dalam kejadian kecelakaan itu.

Pos terkait