Terungkap, Ini Lokasi dan Kronologis Persetubuhan Ayah Bejat kepada Anak kandungnya

PENGEMBANGAN : Pelaku terduga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Sukabumi

SUKABUMI — Tak membutuhkan waktu lama, Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Melalui, Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rahman menuturkan, pelaku berinisial I (30) melakukan aksi bejadnya terhadap korban yang masih belia itu di kediaman istrinya di wilayah Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Kronologisnya, pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 23:30 WIB, korban berinisial T (Anak pelapor) memberitahukan kepada pelapor (Ibu Kandung). Bahwa ayah kandungnya itu telah memasukan tangan dan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Korban merasa kesakitan dan menangis,” ujar Aah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Radar Sukabumi.

Mendengar aduan dari anaknya tersebut pelapor atau ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi. “Pelaku diamankan di rumah kontrakannya pada Selasa 16 Februari 2021, di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Akibat perbuatannya itu pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun,” tandasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk memastikan lebih lanjut pihaknya akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan penyidikan lebih lanjut. Tak hanya itu, pihaknya akan mengembangkan apakah pelaku melakukan persetubuhan hanya sekali atau lebih dari satu kali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *