Tersangka Kecelakaan Maut Cibeureum Kota Sukabumi Ingin Bebas Jeratan Hukum

Elizabeth Hoo tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih,
DIPERIKSA: Elizabeth Hoo tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih, Cibeureum Permai, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, saat dilakukan pemeriksaan di Unit Laka Lantas Satlantas Polres Sukabumi Kota, Kamis (6/10).(Foto : BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Kasus kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih Cibeurem, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (22/9) lalu, terus bergulir. Sejauh ini Kuasa Hukum Elizabeth Hoo (71) tersangka kasus yang menewaskan tiga orang tersebut sudah berupaya mengajukan restorative justice (RJ) kepada pihak kepolisian.

Jawalmen Girsang Kuasa Hukum Elizabeth Hoo mengungkapkan, sejak 2012 para penagak hukum yakni, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri dan Menkumham telah sepakat untuk membuat penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sehingga, pada 2021 terapat Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 yang mengatur RJ dan peraturan Kapolri tahun 2008 tidak semua perkara sampai ke pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Atas dasar itu, kami mengajukan RJ. Dalam hal ini juga melakukan restorativ mengembalikan kepada semula dan ajas peradilan kita adalah sederhana, cepat dan biaya ringan,” ungkap pria yang akrab disapa Girsang kepada Radar Sukabumi usai mendampingi tersnagka saat pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, Kamis (6/10).

Girsang menjelaskan, sejauh ini pihak tersangka sudah menempuh salah satu persyaratan mendapatkan RJ. Salah satunya, sudah mengantongi surat pernyataan damai dari semua keluarga korban. Bahkan, sejauh ini surat pernyataan tersebut sudah dilayangkan kepada Unit Laka Lantas.

“Tiga ahli waris korban sudah sangat setuju dan sudah membuat kesepakatan bersama, sehingga tidak ada lagi yang keberatan termasuk dua warung dan angkot yang rusak sudah kita ganti bahkan lebih bagus. Artinya para korban baik yang meninggal dunia maupun lainnya sudah sepakat,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini pihak tersangka mengikuti aturan hukum dan juga komperatif dengan penyidik. Tak hanya itu, pihak tersangka juga melakukan hubungan baik dengan semua keluarga korban termasuk turut hadir saat pemakaman tiga korban.

“Karena ini kita yakini sebagai musibah yang dapat terjadi dengan siapapun dan jelas secara hukum tidak ada niat maupun unsur kesengajaan,” cetusnya.

Apabila pengajuan RJ tersebut tidak dapat dilakukan, Girsang mengaku, akan berupaya mengajukan SP3. “Ya, tetapi segala sesuatu kembali kita serahkan kepada penyidik. Jelas kita tunduk dan taat terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat menerangkan, saat ini Unit Laka Lantas kembali melakukan penyidikan tindak pidana lalu lintas. Hal ini, dilakukan untuk pengambilan keterangan atau berita acara intrograsi terhadap tersangka.

“Saat ini, pemeriksaan dimulai pukul 10 WIB sampai selesai. Pemeriksaan ini, terkait kejadian intrograsi penyebab kecelakaan apakah murni human error atau ada hal lainnya,” terangnya.

Dengan begitu, penyidikan dapat dilakukan hingga rampung serta bisa mengambil kesimpulan apa penyebab dari kecelakaan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *