BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana menginstruksikan kepada 27 kepala daerah di kabupaten dan kota termasuk Kota dan Kabupaten Sukabumi mengganti kendaraan dinas atau operasional menggunakan mobil listrik.
Hal itu berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo soal penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan. Katanya, instruksi ini akan diperkuat dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
“Itu sudah pasti, tadi saya sudah mendukung artinya di dalamnya saya akan perkuat dengan surat saya kepada kepala daerah untuk melaksanakan perintah tersebut,” kata pria yang karib disapa Emil di Gedung Sate, Jumat 16 September 2022.
Emil mengungkapkan, bahwa ketersediaan unit masih menjadi kendala dalam peralihan kendaraan listrik. Menurutnya, sejauh ini pihak produsen masih kewalahan untuk memenuhi permintaan konsumen.
Bahkan, pembeli harus menunggu hingga satu tahun untuk bisa mendapatkan unit kendaraan listrik itu. “Saya kemarin datang ke Hyundai sebagai salah satu yang memproduksi (mobil listrik) mengaku kewalaha terhadap pesanannya. Jadi kalau Anda beli mobil pesan hari ini, datangnya baru tahun depan,” ujarnya.
Selain itu, regulasi terkait pengisian daya kendaraan listrik juga masih belum jelas. Katanya, hal itu juga dinilai menjadi salah satu penghambat akselerasi peralihan kendaraan listrik.
Hanya sekarang belum ada hitungannya, yang belum clear itu berapa kalau sejam mengisi, rupiahnya berapa itu belum teregulasi,” jelas dia.






