Termasuk Sukabumi, Ini Daftar Ratusan Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Level 3 Hingga 4

PPKM
Petugas gabuungan saat memeriksa kendairaan bermotor yang hendak melintas menuju underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA -– Termasuk Kota dan Kabupaten Sukabumi, Presiden Jokowi menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berlanjut dari hari ini, Senin (26/7) hingga 2 Agustus.

Perpanjangan PPKM itu diterapkan di ratusan kota dan kabupaten. Semua itu terdiri atas PPKM level 3 dan 4. “Total ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali, untuk PPKM level 3 yang diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7) malam.

Bacaan Lainnya

Untuk PPKM level di Jawa dan Bali, pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 25 Juli dan berlaku sampai 2 Agustus mendatang.

Namun, seperti apa sebenarnya penetapan PPKM level 3 dan 4? Untuk level 3 berdasar adanya 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Sementara, dinyatakan level 4 yaitu terdapat lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.

“Ini adalah tanggung jawab kita semua dan penanganan varian delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan, itu berpulang kepada kita semua. Ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi varian Delta ini. Kita satu kita akan bisa (menangani Covid-19),” tutup Luhut.

Terkait dengan kawasan yang ditetapkan untuk menerapkan PPKM level 3, antara lain sebagai berikut:

Berikut daerah yang menerapan PPKM level 3:

1. Banten

  • Kabupaten Serang
    Kabupaten Lebak
    Kabupaten Pandeglang

2. Jawa Barat

  • Kabupaten Sukabumi
    Kabupaten Subang
    Kabupaten Pangandaran
    Kabupaten Majalengka
    Kabupaten Kuningan
    Kabupaten Indramayu
    Kabupaten Garut
    Kabupaten Cirebon
    Kabupaten Cianjur
    Kabupaten Ciamis
    Kabupaten Tasikmalaya

3. Jawa Tengah

  • Kabupaten Purbalingga
    Kabupaten Pekalongan
    Kabupaten Magelang
    Kabupaten Cilacap
    Kabupaten Brebes
    Kabupaten Boyolali
    Kabupaten Blora
    Kabupaten Pemalang
    Kabupaten Grobogan

4. Jawa Timur

  • Kabupaten Sampang
    Kabupaten Pasuruan
    Kabupaten Pamekasan
    Kabupaten Pacitan
    Kabupaten Kediri
    Kabupaten Sumenep
    Kabupaten Probolinggo

5. Bali

  • Kabupaten Jembrana
    Kabupaten Bangli
    Kabupaten Karangasem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *