“Sebenarnya, saya belum bisa berkomentar. Karena suratnya sedang diproses dulu semuanya. Sedangkan, untuk jabatan ke masa pensiunnya Pak Harun itu tinggal 5 tahun lagi,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai jabatan sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, pasca Harun Alrasyid ditetapkan sebagai tersangka SPK fiktif, ia mengaku belum bisa menjawab secara gamblang. Karena, ia harus menunggu terlebih dahulu keputusan secara resmi dari pimpinan, dalam hal ini Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
“Terkait jabatan Kadinsos sementara, sebenarnya sudah ada orangnya. Tapi belum kita buka, karena Pak Bupati-nya sedang di luar kota,” pungkasnya. (den/d)






