Terlibat Kasus SPK Fiktif, Kadinsos Harun Bisa Dipecat Tidak Hormat

Kadinsos Harun
TERANCAM DIPECAT : Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi saat menggiring Kadinsos Harun tersangka kasus dugaan SPK fiktif di lingkungan Dinkes Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2016. (foto : Dendi Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Terlibat dugaan kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid, terancam dipecat secara tidak hormat dari jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman, mengatakan setelah Harun Alrasyid diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/02) tersebut, maka status Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan untuk sementara waktu.

Bacaan Lainnya

“Kalau untuk status PNS-nya, untuk sementara waktu diberhentikan dulu. Tapi, kalau namanya kasus tindak pidana korupsi, biasanya statusnya nanti juga akan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Dadang kepada Radar Sukabumi pada Jumat (10/02).

Namun meski demikian, karena kasus yang tersandung Harun Alrasyid kaitannya dengan tindak pidana korupsi dan bukan kasus tindak pidana umum. Maka, pemecatan status PNS dengan cara tidak hormat tersebut, akan dilakukan jika sudah keluar ingkrah dari pengadilan.

“Jadi, tergantung dari ingkrah pengadilan, apakah tetap sebagai tersangka apa ada banding. Itu nanti tergantung di pengadilan. Apakah tetap sebagai tertuduh ditahan langsung, atau ada banding. Itu nanti setelah ingkrah, hasil keputusannya akan keluar,” bebernya.

Lebih lanjut Dadang menjelaskan, pasca Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus SPK fiktif oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, maka gaji dan tunjangannya akan dipotong sebesar 50 persen.

Pos terkait