Terdakwa Kasus Bola Sabu 402 Kg di Sukabumi Selamat dari Hukuman Mati, Komisi III DPR RI Bereaksi

Dia menyebut tidak bisa dibayangkan daya rusak sabu 402 kg tersebut terhadap generasi bangsa kita. “Kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi.

Untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi Jaksa harus kasasi,” ucapnya. Didik meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim. Jika masyarakat melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya, apalagi terbukti memberi toleransi terhadap kejahatan atau bahkan ikut menjadi bagian kejahatan termasuk kejahatan narkoba maka masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial.

Bacaan Lainnya

“Selain itu saya berharap Komisi Yudisial terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang,” kata Didik. Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa juga turut memberi komentar atas lolosnya jeratan hukuman mati bagi terpidana kasus sabu-sabu seberat 402 kg.

Dia menyindir agar keluarga hakim yang memutus tidak terjerat narkoba. “Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah tidak ada keluarganya yang terjangkiti narkoba. Karena dia baru sadar nanti kalau ada keluarganya kena baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya itu. Ujung perjalanan pecandu narkoba adalah gila, penjara, dan kuburan,” tegas Supriansa.

Supriansa menyebut sejak dulu dirinya setuju hukuman berat hingga hukuman mati kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya. Terutama, kata dia, bandar dari luar negeri yang sering ditangkap polisi.

“Kasihan juga polisi capek menangkap pelaku narkoba, tetapi dituntut atau bahkan diputus dengan hukuman yang rendah oleh hakim,” ucapnya. Dia mengapresiasi pengadilan negeri yang mengadili kasus itu dengan putusan hukuman mati bagi para pelakunya. Supriasna berharap hakim yang memutus meloloskan para terpidana hukuman mati diperiksa oleh Mahkamah Agung.

“Kepada Mahkamah Agung bisa memeriksa hakim tinggi yang memutus perkara itu yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. Putusan di pengadilan negeri atau putusan di pengadilan banding harus transparan supaya masyarakat kembali mempercaya lembaran penegakan hukum di Indonesia,” kata dia.

Sebagai informasi, enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020 itu dinyatakan lolos dari hukuman mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *