Dari tangan para pelaku jajaran kepolisian Polres Sukabumi juga mengamankan barang bukti berupa 7 unit kendaraan dari hasil kejahatan, flash disk rekaman CCTV, kunci mesin ATM, satu buah Handpone.
“Pasal yang dikenakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan untuk R dikenakan pasal 480,” ucapnya.
Semetara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo menambahkan para pelaku berhasil diamankan berkat upaya yang dilakukan tim opsnal jajaran reskrim polres Sukabumi.
“Dari hasil penyelidikan identitas pelaku diketahui, kita lakukan upaya mengamankan, salah satu pelaku di Cianjur dan satu lagi di Sukabumi. Mereka melakukan pencurian sudah berlangsung sekitar satu tahun, hasil kejahatan selain dibelikan barang barang, juga dipakai untuk judi online slot,” singkatnya. (Cr2/d).