Tarif Bus Sukabumi Naik 50 Persen, Ini Daftar Harganya

Sejumlah kendaraan angkutan bus mulai melakukan aktivitasnya hari ini.

SUKABUMI – Tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi dari Terminal Type A KH Ahmad Sanusi mengalami kenaikan harga. Kenaikan ongkos tersebut, merupakan respon dari perusahaan otobus (PO) atas kebijakan pembatasan kapasitas ditengah pendemi Covid-19.

Kepala Terminal Type A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, Yukky Rahmat Yunus menjelaskan, kenaikan tarif bus AKDP dan AKAP yang beroporasi dari Terminal KH Ahmad Sanusi tersebut merupakan imbas dari kebijakan pembatasan kapasitas bus ditengah pendemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Ya betul ada penyesuaian-penyesuaian tarif pada bus AKDP dan AKAP, kenaikannya diperkirakan rata-rata 50 persen,” ungkapnya saat dihubungi, (14/6).

Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19, bus AKAP dan AKDP hanya bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen.

Kecuali jurusan Jakarta dan Bodebek masih 50 persen. “Atas aturan itu setiap PO bisa menyesuaikan tarif angkutannya,” singkatnya.

Selain itu, dimasa pandemi ini tetap diberlakukan SIKM dan Surat Kesehatan baik untuk crew bus maupun penumpang, serta penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya.

“Tentunya, protokol kesehatan maksimal dan psikal distancing menjadi hal utama dalam kondisi seperti ini, kami pun pihak terminal terus memastikan hal itu dilaksanakan oleh setiap angkutan,” tukasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *