Meski demikian, Supendi menegaskan bantaran sungai tetap tidak boleh dijadikan area bangunan. Ke depan, kawasan tersebut diarahkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dengan tutupan vegetasi untuk memperkuat tebing secara alami.
“Di bantaran sungai harus ada ruang terbuka hijau dan vegetasi. Pohon-pohon ini penting untuk mencegah abrasi dan bisa juga bernilai produktif bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan TPT sangat penting mengingat lokasi tersebut berada di jalur strategis, yakni jalur provinsi sekaligus kawasan geopark dan destinasi wisata.
“Mudah-mudahan dengan adanya TPT ini, tidak terjadi lagi banjir di Sangrawayang. Pemerintah tentu akan terus mendukung upaya masyarakat dalam menjaga lingkungan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.(den/d)






