Tak Berizin, Perumahan Pesona Idaman Akhirnya Ditutup

Lokasi perumahan Pesona Idaman di Kampung Babakan Cirumput, RT 03/07, Kedusunan Pamoyanan, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes.

Saat pihak perusahaan dipanggil oleh pemerintah Kecamatan Kebonpedes, ternyata sudah ada risalah pertemuan antara pihak perusahaan dan sudah ada berita acara kesepatakan dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Namun, belum berupa rekomendasi.

“Iya, tinggal mungkin nanti ada pertemuan lanjutan dengan komitmen sekaligus dengan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, kemudian surat rekomendasi itu menjadi dasar untuk keluarnya IMB,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Sebab itu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Sukabumi dan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi perihal penertiban IMB.

“Atas dasar ini, kami mengintruksikan Satpol PP untuk melakukan penutupan seluruh aktivitas perusahaan, karena ia belum mengantongi IMB.

Apapun alasannya, mau membangun rumah contoh ataupun membangun kantor pelayanan, bila tidak mengantongi IMB, maka secara aturan perusahaan tidak boleh membangun. Makanya, kita tindak perusahaan itu secara aturan dan regulasi yang ada,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *