Tak Ada Cuti Bersama Bagi ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi 

Sejumlah pegawai ASN dan non ASN yang berada dilingkungan Setda Kota Sukabumi saat melakukan apel pagi.

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan untuk cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriyah ditiadakan. ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi hanya mendapatkan libur Idul Fitri pada tanggal merah, yakni tanggal 24 Mei sampai 25 Mei.

“Tahun ini tidak ada libur atau cuti bersama Idul Fitri. ASN libur hanya pada tanggal merah saja,” ujar Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah kepada Rada Sukabumi, Selasa (12/5).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Taufik, awalnya libur Idul Fitri tahun ini ditetapkan tanggal 16 hingga 29 Mei. Namun, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru cuti bersama digeser menjadi tanggal 28-31 Desember 2020.

”Jadi, cuti bersama Idul Fitri pindah ke bulan Desember,” jelasnya.

Regulasinya kata Taufik mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara. ”Diterbitkan juga Surat Edaran (SE) Walikota Sukabumi untuk mempertegasnya,” imbuhnya.

Dalam SE Walikota Sukabumi tentang Pembatasan Cuti atau Izin tersebut disebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengajukan cuti dan pegawai non-PNS tidak mengajukan izin lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, kepala perangkat daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Negeri Sipil, dan izin lainnya kepada Pegawai Non-PNS.

Pengecualian bagi ibu melahirkan, sakit, dan cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Non-PNS.

Cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga dari PNS dan Pegawai Non-PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

”Kalau melanggar ada sanksinya sesuai jenis pelanggarannya. Mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat,” pungkasnya. (Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *