Selain proses hukum, LBH Pro Ummat juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikiater. “Fokus kami adalah pemulihan psikologis mereka. Luka ini sangat dalam, terutama bagi anak yang dilecehkan bertahun-tahun,” tegas Rangga.
Di balik tembok pesantren yang seharusnya menjadi benteng moral, kasus ini membuka tabir gelap: bahwa perlindungan anak masih rapuh, bahkan di ruang yang dianggap paling aman.(den/d)






