JAKARTA — Belasan warga Sukabumi dikabarkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini disekap di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Komisi IX DPR meminta Pemerintah untuk segera melakukan operasi penyelamatan terhadap korban TPPO itu di mana mereka awalnya berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
“Pemerintah bersama penegak hukum dan instansi terkait harus segera mengevakuasi para WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Kondisi mereka sudah sangat mengkhawatirkan sehingga Pemerintah harus segera menyelamatkan mereka,” kata Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo kepada wartawan, Jumat (13/9).
Sebanyak 11 warga Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap oleh jaringan mafia perdagangan orang di Myanmar. Padahal awalnya para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand.
Namun sesampainya di Thailand, mereka justru dijebak dan dipaksa bekerja di bawah ancaman dan tekanan di wilayah konflik Myanmar. Rahmad mengatakan, harus ada intervensi lebih agar para korban bisa segera dipulangkan ke Tanah Air.
“Negara harus melakukan upaya lebih. Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama pihak Kementerian Luar negeri (Kemenlu) yang diwakilkan oleh pihak KBRI bekerja sama dengan TNI/Polri dapat menggandeng Interpol untuk membantu pembebasan warga kita,” tuturnya.
Terungkapnya kasus TPPO tersebut berawal dari rekaman video yang dikirimkan oleh salah satu korban bernama Samsul (39) yang sempat mengirim titik lokasi terakhir dirinya kepada keluarga di Sukabumi via aplikasi pesan. Pesan itu dikirim pada akhir Agustus 2024 lalu hingga akhirnya keluarga korban membuat laporan ke pihak berwajib.
Kemudian viral juga di media sosial sebuah video amatir yang memperlihatkan beberapa pria dalam sebuah ruangan. Mereka mengaku disekap di Myanmar setelah menjadi korban TPPO dan berharap pertolongan dari Pemerintah.






