SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi memberikan reaksi terhadap pernyataan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki soal kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 63 persen. Sebab, di sisi lain, para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Sukabumi mengeluhkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) alias gaji ke-13 tahun 2025 yang hanya dibayarkan 50 persen atau separuh tanpa penjelasan resmi.
Anggota Banggar pada DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdani, mengatakan masyarakat berhak mengetahui kalkulasi kenaikan PAD sebesar 63 persen yang disebut oleh wali kota.
“Pak Wali menyebut PAD naik 63 persen, tapi tak dijelaskan rinciannya. Masyarakat perlu tahu kenaikan itu dihitung dari mana, dan mengapa tidak berdampak positif pada kesejahteraan ASN,” kata Danny kepada media.
Dani menyebutkan, angka 63 persen kenaikan PAD dihitung dari perbandingan antara PAD akhir Juni 2024 yang sebesar Rp39 Miliar dengan PAD akhir Juni 2025 yang mencapai Rp64 miliar. Namun, narasi yang disampaikan ke publik cenderung membingungkan.
“Jangan sampaikan informasi sepotong-sepotong. Kalau PAD memang naik, masyarakat wajar bertanya: kenapa gaji ke-13 ASN justru ditahan separuh? Kenapa program pembangunan masih banyak yang tertunda?” tegas Danny.
Legislator dari Fraksi PKS pun menilai strategi Pemkot Sukabumi yang agresif menagih pajak dan retribusi di awal tahun bisa menyebabkan PAD mencapai titik kulminasi lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Bisa jadi ini titik jenuh. Potensi pajak sudah digarap habis di awal tahun. Ini harus dijelaskan agar masyarakat tidak keliru menilai kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Hal serupa dilontarkan Anggota Banggar dari Fraksi PKB, Agus Samsul. Dia mendesak Pemkot Sukabumi memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan hanya membayar 50 persen TPP 13.
“Kami akan dorong Banggar untuk segera memanggil Sekda. Ini soal hak ASN yang wajib dipenuhi. Jangan sampai keterlambatan atau pemotongan gaji berdampak pada kesejahteraan mereka,” kata Agus Samsul.
Dari informasi yang dihimpun redaksi, pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan pada Juni setiap tahun secara penuh. Akan tetapi, menurut sumber yang enggan menyebutkan identitasnya, gaji ke-13 dibayarkan pada Juli dengan nominal hanya separuhnya.
“Cuma setengahnya. Terus, kami tanya, Tidak ada penjelasan,” kata salah seorang sumber secara singkat. (izo)






