Soal Pelarangan Hijab di Garment Parungkuda, Polisi : Itu Ada Kesalahpahaman

Sejumlah anggota kepolisian pada saat melakukan mediasi
MEDIASI : Sejumlah anggota kepolisian pada saat melakukan mediasi soal isu palarangan menggunakan hijab di PT Nina II Parungkuda. (foto : ist)

SUKABUMI — Adanya isu pelarangan menggunakan hijab di PT. Nina Parungkuda langsung mendapatkan respon dari kepolisian.

Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi AKP Iman Prayitno yang langsung turun ke lapangan menegaskan bahwa isu pelarangan penggunaan hijab  di PT. Nina II ini adalah Kesalahpahaman. Perusahaan yang berada di Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi langsung membantah.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah klarifikasi kepada pihak manajemen yang juga dihadiri perwakilan karyawan dan tokoh masyarakat itu adalah kesalahpahaman saja,” ungkap Iman Prayitno Jumat (27/05/22).

Menurutnya berawal dari pagi tadi sekira pukul 08.00 wib, ada perpindahan sebanyak 13 karyawan perempuan dari PT. Nina 1 yang berlokasi di Kampung Angkrong Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda ke PT. Nina II yang berlokasi di Gang Metro Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *