SUKABUMI — Adanya isu pelarangan menggunakan hijab di PT. Nina Parungkuda langsung mendapatkan respon dari kepolisian.
Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi AKP Iman Prayitno yang langsung turun ke lapangan menegaskan bahwa isu pelarangan penggunaan hijab di PT. Nina II ini adalah Kesalahpahaman. Perusahaan yang berada di Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi langsung membantah.
“Saya sudah klarifikasi kepada pihak manajemen yang juga dihadiri perwakilan karyawan dan tokoh masyarakat itu adalah kesalahpahaman saja,” ungkap Iman Prayitno Jumat (27/05/22).
Menurutnya berawal dari pagi tadi sekira pukul 08.00 wib, ada perpindahan sebanyak 13 karyawan perempuan dari PT. Nina 1 yang berlokasi di Kampung Angkrong Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda ke PT. Nina II yang berlokasi di Gang Metro Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.