Andi juga mengungkapkan bahwa Dinkes baru menerima laporan resmi pada 19 Agustus, padahal Raya telah meninggal sejak 21 Juli. Ia menyebut keterlambatan laporan sebagai bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini tamparan keras bagi kami. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinkes berencana memberikan sanksi kepada jajaran yang dianggap lalai, mulai dari bidan desa hingga kepala puskesmas. Program seperti pemberian obat cacing dan pencegahan TB disebut seharusnya berjalan optimal. “Kenapa bisa ada anak meninggal karena cacingan? Ini bentuk kelalaian yang harus ditindak,” pungkas Andi.(ndi/d)






