Setiap Tahapan Pembangunan Pasar Pelita Tidak Selesai, Begini Sikap Tegas Walikota

Kondisi pembangunan pasar pelita Sukabumi, beberapa waktu lalu. Foto:ist

CIKOLE– Pembangunan pasar pelita oleh pihak pengembang yakni PT Fortunindo Artha Perkasa kali ini tidak bisa main-main. Pemerintah Kota Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Sukabumi ( Forkopimda) memberikan persayaratan yang ketat. Yakni membuat target dari setiap tahapan-tahapan.

” Contoh, Januari ini pihak pengembang harus menyelesaikan Basement dan Ground Floor. Seandainya diakhir Januari tidak dapat dilaksankan dapat disanksi dengan pemutusan perjanjian kerjasama,” Tandas Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Fahmi bahwa yang membedakan Addendum ke 3 dan k 4 itu adalah Pemerintah bisa melakukan pemutusan kerjasama yang dapat dilakukan setiap tahapan demi tahapan. Tanpa menunggu akhir masa perjanjain.

” Pemda bisa memutuskan secara sepihat perjanjian kerjsama sama ini , jika target setiap tahapan tidak terpenuhi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Addendum ini kata Fahmi, memperkuat peran pemda melalui dinas teknis terkait dalam melakukan verifikasi progres pembangunan dan akan disampaikan kepada publik.

Ketiga lebih berpihak kepada pedagang dengan potongan harga khusus yang disepakati antara pedagang dengan pihak pengembang. Berikutnya, ke empat PT FAP baru dapat melakukan penjualan kepada pihak di luar pedagang lama, 1 bulan setelah selesainya pembangunan.

Terakhir, ke lima pihak pengembang bersedia untuk tidak melakukan gugatan hukum apabila perjanjian ini harus diakhiri secara sepihak karena kelalaian pengembang.

” Mari sama-sama kita kawal pembangunan baik oleh mahasiswa, akademisi, dan paguyuban pedagang serta lainnya, Sehingga pembangunan bisa diselesaikan dengan dikontrol secara ketat,” pungkasnya.

 Penambah waktu pembangunan sebanyak 176 hari maka deadline adendum jatuh pada 31 Mei 2021. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *