BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Setelah PT SUG, Kini PT MGL, Gaji Masih Belum Dibayar

×

Setelah PT SUG, Kini PT MGL, Gaji Masih Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
DEMO: Buruh GSBI Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk melakukan perundingan, (13/02).

Sementara itu, salah seorang buruh PT SUG, Yusti (40), warga Kampung Cibaregbeg, RT 2/2, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug mengatakan, selain menuntut pembayaran upah dan denda keterlambatan, juga mendesak pihak perusahaan agar segera memberikan kejelasan status kerja para buruh.

“Kalau misalkan kami ini mau di-PHK, maka pihak perusahaan harus membayar uang pesangon. Namun bila mau dipekerjaan kembali, maka pihak perusahaan harus segera mengambil sikap. Jangan seperti saat ini, statusnya tidak jelas” paparnya.

Bank bjb Tandamata

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman menyatakan, hasil perundingan yang dilakukan, pihak perusahaan sepakat akan memperkerjakan kembali para buruh mulai hari ini (14/2).

“Kalau soal upah, pihak perusahaan akan berupaya meminjam uang kepada pihak buyer. Sementara untuk pembayaran denda keterlambatan akan dibayarkan pada pertengahan Februari,” pungkasnya.(Bam/den/d)