Sementara itu, Kepala Desa Bangbayang, Asep Supriatna mengatakan, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder agar jalan tersebut dapat segera diperbaiki. Karena sebelumnya, memang jalan tersebut seperti jalan tak bertuan.
Saat itu, kewenangan untuk perbaikan belum jelas karena terhalang statusnya. Apalakah itu berada dikewenangan desa, kecamatan atau Pemkab Sukabumi. Tapi, beru pada 29 Desember 2017, Peraturan Bupati (Perbup) untuk jalan tersebut akhirnya ditetapkan. Jadi, dari ribuan kilometer tersebut, sebagaian masuk kewenangan Pemkab Sukabumi.
“Kami warga Desa Bambayang khususnya Kadusunan Bangbayang dan Cimahpar berharap besar kepada pemerintah agar jalan ini menjadi skala prioritas untuk segera diperbaiki. Karena, ini merupakan akses utama bagi warga,” harapnya.(den/cr1/d)