Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sarjono mengatakan, pihaknya mengaku dapat menampung semua aspirasi warga yang tergabung dalam wadah FWSM terkait ingin mendapatkan salinan berupa dokumen IMB, Amdal dan perizinan penunjang lainnya.
“Kami menolak untuk memberikan salinan dokumen itu kepada warga. Lantaran, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan tetap memegang mekanisme sesuai dengan hukum dalam Peninjauan Kembali (PK) ke MA,” katanya.
Apabila nanti, ketika pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi mendapatkan penolakan saat melayangkan berkas ke MA untuk melakukan PK, maka pihaknya berjanji akan memberikan salinan dokumen PT SCG tersebut kepada warga.
“Tetapi menurut saya dokumen ini, bukan solusi yang baik untuk warga. Karena pada kenyataannya tuntutan mereka, hanya ingin mendapatkan rasa aman dan nyaman dari suara bising serta debu yang dihasilkan dari aktivitas PT SCG,” paparnya.
Ketika ditanya, mengenai alasan soal pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, yang bersikeras tidak memberikan salinan dokumen perizinan kepada warga, ia menjawab, bahwa dokumen perizinan yang dimiliki PT SCG harus dirahasiakan.
“Apalagi dokumen ini bersifat privasi. Karena kami khawatir, jika salinan dokumen ini diberikan kepada setiap orang, dikhawatirkan ada kesalahan. Sehingga dapat menimbulkan masalah besar dikemudian hari,” ujarnya.
Pihaknya merasa dilema, karena di sisi lain pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi selain harus melindungi dan mengayomi untuk mensejahtrakan wargaya, ia juga berkewajiban untuk memberikan kenyamanan kepada perusahaan yang melakukan invesatasi di daerah Kabupaten Sukabumi dengan cara memberikan kepastian hukum.
“Makanya, hingga saat ini kami tetap menolak tuntutan mereka, terkait ingin mendapatkan salinan dokumen perizinan PT SCG,” pungkasnya.





