BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

SCG LAGI, SCG LAGI

×

SCG LAGI, SCG LAGI

Sebarkan artikel ini

Untuk itu, FWSM akan melakukan aksi demonstrasi ke Pandopo Sukabumi dengan ratusan warga yang rencananya akan diselenggarakan pada 30 Agustus 2018 nanti. Bahkan, surat aksinya sudah kami berikan kepada Pak Wakil Bupati saat tadi melakukan audensi,” tandasnya.

Masih ditempat yang sama, Staff Advokasi dan Kampaye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa barat, Wahyudin Iwang mengatakan, pihaknya sangat menyangkan terhadap pelayanan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi yang dinilai telah menutupi hak Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Namun, faktanya hingga saat ini dokumen yang dimohonkan warga belum juga mendapat respon yang baik dari pemerintah daerah.

“Kami merasa prihatin terhadap pemerintah yang telah lalai dalam pelayanan publik. Padahal, kami sudah menang di Mahkamah Agung (MA). Apabila tidak ada kecurangan dalam penyusunan IMB PT SCG, kenapa pemerintah Kabupaten Sukabumi harus mempertahankan persolan ini, hingga dibawa sampai ke PK.

Padahal, permohonan warga untuk mendapatkan salinan dokumen Amdal dan perizinan PT SCG berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” katanya.

Warga terdampak dari aktivitas PT SCG, sambung Wahyudin Iwang, berhak mengakses informasi tersebut. Karena yang menjadi dasar warga ingin mengetahui dokumen itu. Lantaran, mereka merasa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan proses dokumen perizinan yang mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkuhan Hidup (PPLH).

“Jadi dalam proses pembuatan izin PT SCG ini, harus partisipatif. Karena jika warga tidak dilibatkan dalam pembuatan izin, maka sesuai dengan Undang-undang ini, dokumen yang saat ini dikantongi PT SCG dinilai tidak sah. Lantaran, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *