Selain itu, Pebri juga mengingatkan, dalam dokumen IUP itu, ada klausul yang menyatakan pembatalan izin demi hukum bila kewajiban tidak dilaksanakan pihak perusahaan. Dengan klausul tersebut diharapkan, Pemda memberikan intervensi kepada pihak perusahaan supaya melaksanakan seluruh kewajibannya. “Pemda harus berani soal ini. Jangan dibiarkan,” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, pada Mei 2018 lalu, salah satu ormas di Kabupaten Sukabumi mengancam akan menyegel PT Semen Ciam Group (SCG) lantaran tanah seluas 107 hektar tanah milik salah satu pembinanya belum dibayar oleh pihak PT SCG.
Perusahaan yang memproduksi semen itu pada waktu itu belum kunjung juga membayar lahan yang berada di daerah Jampangtengah, meskipun negosiasi sudah dilaksanakan. Persoalan lahan itu diketahui tahun 2010 silam saat pemilik tanah menyurvei lokasi tanah.
Sang pemilik menyurvei lahan karena bakal dibeli oleh perusahaan lain. Namun ternyata, ratusan hektar tanah miliknya itu masuk kawasan permohonan perizinan PT SCG. Hingga berita ini ditulis, baik dari Pemda maupun pihak perusahaan belum juga ada yang bersedia memberikan keterangan. (ren)





