Terlebih lagi, perusahaan pertambangan sejak beberapa tahun terkahir, izin usaha pertambangan (IUP) telah dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi nanti, sebelum melakukan penyegelan PT Wan Shi Da, kita terlebih dahulu akan melakukan pengakajian dan melihat dulu kasusnya seperti apa. Karena, kalau usaha pertambangan itu kan kewenangannya berada di pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Jadi, nanti kita akan melihat dulu hasil dari pemeriksaan Komisi I bersama sejumlah dinas dan kita bertindak sesuai dengan kewenangan Satpol PP. Iya, seperti di lokasi perusahaan itu terdapat sejumlah bangunan dan pada bangunan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Nah, bangunan itu yang akan kita segel. Namun, kalau untuk penyegelan lokasi tambangnya, bukan oleh kita, nanti harus dikaji dulu dan harus ada perintah resmi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat,” bebernya.
Apabila bangunan perusahaa tidak mengantongi IMB, ujar Acep, maka pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan mengalami kerugian materil. Lantaran, retribusinya tidak masuk ke kas daerah.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya ke PT Wan Shi Da Indonesia, agar memenuhi semua aturan yang telah titepkan, baik Perda maupun aturan lainnya.
“Jika ada kewajiban membayar retribusi, maka diharapkan pihak perusahaan dapat segera memenuhinya. Kalau tidak, kita tidak akan segan-segan dan tidak akan memandang bulu, untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (den/d)