Satpol PP : Penutupan Perusahaan Batu Kapur Wan Shi Da Tunggu Rekomendasi

Perusahaan batu kapur PT Wan Shi Da di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah

SUKABUMI — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Acep Saeffudin mengatakan, saat ini Satpol PP Kabupaten Sukabumi tengah menunggu surat perintah dari Bupati Sukabumi maupun surat rekomedasi dari DPRD Kabupaten Sukabumi, terkati dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang tambang dan pengolahan batu kapur tersebut.

“Kita sudah koordinasi dengan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Iya, katanya hasil sidaknya, perusahaan itu telah melakukan banyak pelanggaran,” kata Acep kepada Radar Sukabumi, Senin (24/8).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan koordinasi Satpol PP Kabupaten Sukabumi dengan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, bahwa dalam waktu dekat ini, akan mengundang pihak perusahaan untuk melakukan pemeriksaan soal legalitas PT Wan Shi Da Indonesia yang dihadiri oleh sejumlah dinas terkait.

“Sampai saat ini, kami belum menerima surat rekomendasi baik dari Bupati Sukabumi maupun DPRD Kabupaten Sukabumi. Hanya saja, saya sudah komunikasi dengan Komisi I. Nah, sekarang kita lagi nunggu data terkait apa saja pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu,” timpalnya.

Apabila nanti anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, telah memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi, maka pihaknya akan mengintruksikan sejumlah anggotanya untuk melakukan penindakan dan memberikan saknsi tegas kepada perusahaan tersebut, sesuai dengan perturan yang berlaku.

“Kita tidak akan segan-segan menindak semua perusahaan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tandasnya.

Ketika disinggung mengenai, rencana penutupan sementara aktivitas perusahaan PT Wan Shi Da Indonesia, pihaknya menjawab, Satpol PP Kabupaten Sukabumi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut, sebelum memiliki surat rekemondasi dari Bupati Sukabumi maupun DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *