CIKEMBAR — Puluhan dus berisi minuman keras dari berbagai merk, berhasil disita petugas dari Polres Sukabumi di sebuah rumah mewah, tepatnya di pertigaan Pasar Cikembang, Kampung Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar pada Selasa (22/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, penggerbekan rumah dua lantai yang dijadikan sebagai gudang penyimpangan minuman haram itu disita petugas bermula dari laporan warga dan kecurigaan petugas yang kerap melihat rumah mewah tersebut, dijadikan transaksi jual beli minuman keras.
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, akhirnya Polsek Cikembar bersama Polres Sukabumi langsung mendatangi dan menggeledah lokasi rumah mewah tersebut. Dari tempat tersebut, petugas menemukan belasan dus berisi miras. Setelah itu, petugas langsung masuk ke sebuah toilet sempit yang ternyata merupakan gang penghubung masuk ke sebuah ruangan lain yang dijadikan sebagai tempat penyimpana dus minuman keras.
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan, pihaknya membenarkan perihal aksi anggotanya yang melakukan penggerebekan gudang penyimpangan miras di wilayah pertigaan Cikembag, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Cikembar tersebut. “Iya, memang saya sudah menginstruksikan soal operasi ini. Namun, untuk jumlah detailnya miras yang berhasil disita dalam oprasi ini, belum saya ketahui dan masih menunggu laporan dari petugas yang dilangan. Iya, anggota saya sekarang masih berada di lokasi,” kata Lukman kepada Radar Sukabumi, Selasa (22/12).
Operasi ini, ujar Lukman, sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya Polri dalam mengantisipasi dan keamanan dan keteriban umum di wilayah hukum Polres Sukabumi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk itu, seluruh jajaran Polres Sukabumi menggencarkan kegiatan cipta kondisi, razia miras, kenalpot bising, mercon dan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Sukabumi.
“Kegiatan operasi Lilin Lodaya sudah kita mulai dari tanggal 21 Desember 2020 dan akan berarhir pada tanggal 4 Januari 2021 nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, operasi penggerebakan miras ini, akan terus dilakukan dan tidak akan berhenti selama kegiatan operasi Lilin berjalan, selain miras Polres Sukabumi juga belum menemukan hal lain. Seperti senjata tajam ataupun lainnya.
“Iya, kalau mengenai knalpot bising sudah diamankan oleh jajaran polsek masing-masing. Rencananya, pada tanggal 28 Desember 2020 nanti, kita akan melaksanakan pemusnahan, baik yang sifatnya narkoba ataupun barang bukti lainnya yang berhubungan dengan miras dan knalpot bising,” tandasnya.
Pihaknya menambahkan, dalam pelaksanaan razia para pemilik toko sudah menerima surat edaran dari Bupati kemudian himbauan dari Polres Sukabumi untuk sementara, menutup kegiatam sampai akhir tahun dan menjelang tahun baru 2021.






