“Selain itu, saat petugas melakukan operasi atau patroli juga selalu menyampaikan himbauan kepada pemilik tempat hiburan malam perihal larangan membuka tempat hiburan, dilarang melakukan kegiatan pengumpulan massa atau keramaian.Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (den/d)
‘Sarang’ Miras Cikembar di Obok-obok Polisi, Lokasinya Bikin Geleng Kepala





