Salahgunakan BBM Solar, Empat Warga Purabaya Sukabumi Diamankan Polisi, Begini Motifnya

MENUNJUKAN : Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra melakukan pers rilis di Mapolres Sukabumi.(foto : Garis)

SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi, mengamankan empat orang yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk solar sebanyak 760 liter dalam puluhan jerigen.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, empat tersangka yang telah diamankan yakni berinisial TF sebagai petugas SPBU, Y, J, dan HD. Di mana para tersangka memiliki surat rekomendasi dari UPTD Dinas Pertanian untuk mengambil BBM tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita telah mengamankan sebanyak empat orang penyalahgunaan BBM solar. TKP (tempat kejadian perkara), di Kecamatan Purabaya, Jalan Raya Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan dalam pers rilis, Jumat (1/4).

Dedy memaparkan, pelaku pertama inisial TF merupakan petugas SPBU Purabaya, yang bersangkutan memiliki surat rekomendasi dari UPTD Pertanian sebanyak tiga lembar, kemudian tiga tersangka inisial Y, J dan Haji D. Pemilik 4 rekomendasi Dinas Pertanian.

“Peran pelaku Haji D, melakukan pembelian BBM jenis solar 340 liter dikemas dalam 10 jerigen, kemudian diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka,” ucapnya.

Lanjut Dedy, sedangkan tersangka Y dan J penyalahgunaan BBM jenis solar di SPBU Purabaya menggunakan surat rekomendasi UPTD Pertanian. Solar sebanyak 420 liter dikemas dalam 12 jeriken.

“Hasil pemeriksaan BBM itu dimiliki petugas SPBU atas nama tersangka TF, mereka membeli BBM saat TF bertugas sebagai operator di SPBU tersebut, ” ungkapnya.

Adapun barang bukti dari tersangka Haji D satu Pickup sebanyak 340 liter BBM solar lalu empat lembar surat rekomendasi UPTD Pertanian wilayah Sagaranten. Kemudian dari tersangka Y , J dan T barang bukti berupa satu unit kendaraan bak terbuka dan 420 liter BBM solar 15 jerigen.

“Dari mereka juga diamankan surat rekom dari UPTD Pertanian Jampang Tengah sebanyak 3 lembar. Jadi tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar menggunakan rekomendasi dari UPTD Pertanian di SPBU Purabaya dengan melebihi kuota sesuai dengan yang tertera di surat rekomendasi. Seharusnya BBM tersebut untuk keperluan pertanian, tetapi para tersangka itu malah dikomersilkan,” tegas Dedy.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 yang telah diubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 Tetang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. (ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *