Dalam hal ini, Dedi mengatakan masyarakat masih boleh melakukan perjalanan ke luar kota asal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
“Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPK. skala mikro. Nanti SIKM nanti dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” pungkasnya.
Bagi kendaraan yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan ke luar kota akan ditandai dengan stiker guna memudahkan dalam proses indentifikasi.






