Namun begitu, Lukman menegaskan terkait penggunaan rusunawa bagi ASN kedepan pihaknya juga akan menunggu arahan dari kementrian PUPR terutama untuk teknis penggunaan dan sewanya.
“Ya namanya Rusunawa, rumah sewa, hanya tadi kita belum mengatur juklak juknisnya, nanti kita juga atas arahan Kementerian bagaimana membuat juklak juknisnya, yang jelas kita sekarang lagi menunggu kaitan asetnya dihibahkan ke kita (Pemda),” tegasnya.
Informasi didapat, rusunawa dibangun pada tahun 2019 oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia ini memiliki tiga lantai bangunan dengan jumlah 42 unit, dimana lantai satu teradapat 10 unit, lantai 2 terdapat 16 unit dan lantai 3 ada 16 unit. (Cr2/d)






