Rumah Tahanan Bung Hatta Belum Menjadi Cagar Budaya?

Rumah Tahanan Bung Hatta
Rumah Tahanan Bung Hatta

SUKABUMI – Yayasan Dapuran Kipahare mengungkap fakta yang cukup mencengankan tentang rumah bekas tahanan Bung Hatta dan Syahrir yang berlokasi di Jalan Bhayangkara No. 156 A, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh. Rupanya, bangunan bersejarah ini hingga saat ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ketua Yayasan Dapuran Kipahare, Irman Firmansyah mengungkapkan, hasil penelitian dari berbagai pihak terhadap bangunan cagar budaya umah bekas tahanan Bung Hatta dan Syahrir ternyata hanya berstatus inventarisir dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten.

Bacaan Lainnya

“Rumah tahanan Bung Hatta dan Syahrir yang berlokasi di Jalan Bhayangkara No. 156 A, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sampai saat ini, dan hanya baru berstatus inventarisir dari BPCB. Semntara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi selalu menyebut sebagai cagar budaya,” jelas Irman kepada Radar Sukabumi,  (22/1).

Selain itu, Rumah tahanan Bung Hatta dan Syahrir yang telah digaungkan sebagai bangunan cagar bduaya oleh

Pemerintah Kota Sukabumi dinilainya gegabah. Karena memang, surat Mentri negara dan kebudayaan adalah permintaan ke pihak Polri untuk tidak mengubahnya karna akan dilakukan studi kelayakan.

“Kekeliruan ini menjadi fatal saat bertahun tahun masyarkat dan pemerintah menganggapnya sebagai bangunan cagar budaya, menuurut kami sangat urgen untuk segera ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya,” pintanya.

Menurut Irman, seharusnya Pemkot meberikan perhatian lebih, karna sebelumnya sudah diserahkan ke kota untuk dimanfaatkan. Padahal, kesempatan itu bisa menjadi momen untuk mendaftarkannya. Irman juga menyebut, saat ini rumah tahanan Bung Hatta dan Syahrir dikelola BPCB.

“Karna pemritah dan dinas terkait kurang bergerak, sebenarnya BPCB hanya memugar tapi akhirnya menyediakan juru pelihara juga yang bayar gaji, hanya saja untuk listrik air dibayar oleh Stukpa Lemdikpol karna status bangunan milik setukpa,” tandasnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *