Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pungli dalam perekrutan tenaga kerja di Sukabumi. Banyak pencari kerja rela membayar belasan juta rupiah demi masuk ke perusahaan besar, meski tanpa jaminan pekerjaan jangka panjang.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menerbitkan kartu AK1 dan menyebarkan informasi lowongan kerja. Proses perekrutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Terkait aspirasi di media sosial, data yang bersangkutan belum lengkap sehingga sulit dilacak. Namun kami sudah menjalin komunikasi dengan pihak pabrik sepatu dan Apindo,” kata Jujun.
Ia menambahkan, jika terbukti ada praktik pungli, pihaknya akan menindak tegas. “Apabila ada bukti lengkap, oknum tersebut pasti diproses hingga pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegasnya.(den/d)






