Dua orang yang berhasil diamankan Polres Sukabumi tersebut tercancam UU Perikanan Pasal 92 Junto 28 ayat 1 dan atau Pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tabun 2004 tentang perikanan.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Sekang dua pelaku berinisal DS dan DD sedang dalam proses pemeriksaaan,” tandasnya.(cr1/d)






