BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Ribuan Benur Dilepasliarkan Polisi, Ini Kata Kapolres

×

Ribuan Benur Dilepasliarkan Polisi, Ini Kata Kapolres

Sebarkan artikel ini
MELEPASKAN : Proses pelepasliar benur di perairan laut lepas Batu Bintang Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/03).

Dua orang yang berhasil diamankan Polres Sukabumi tersebut tercancam UU Perikanan Pasal 92 Junto 28 ayat 1 dan atau Pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tabun 2004 tentang perikanan.

Bank bjb Tandamata

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Sekang dua pelaku berinisal DS dan DD sedang dalam proses pemeriksaaan,” tandasnya.(cr1/d)