RG Ditahan, RD Dititipkan ke Yayasan, Penangan Pelaku Pembunuhan NP

Ketiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan balita di Sukabumi.

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Kabar terbaru datang dari tiga tersangka, SR alias Yuyu (35), RG (16) dan RD (23) pembunuh NP, gadis belia asal Kampung Bojongloa Wetan RT 4/8, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu. Saat ini, perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Kepada Radar Sukabumi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho mengungkapkan, perkara pembunuhan NP telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk proses hukum selanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Ya, sudah dilimpahkan atau tahap dua dari kepolisian kepada kami, tertanggal 8 Oktober lalu,” ungkap Adi kepada Radar Sukabumi, kemarin (10/10).

Dari tiga tersangka, lanjut Adi, RG dan RG sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Adapun Yuyu, masih dalam tahap penelitian berkas perkara. Proses tahap dua terhadap RG dan RD lebih cepat karena masih berstatus anak dibawah umur.

“RG saat ini dititip di Lapas Nyomplong, sedangkan RD karena masih anak-anak tidak dilakukan penahanan sesuai aturan. Adapun untuk Yuyu, masih dalam tahap penelitian, karena berkasnya dipisah, mengingat Yuyu orang dewasa,” sebutnya.

Bagi tersangka RD, masih kata Adi, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta rekomendasi lembaga atau yayasan untuk membina tersangka. “Kami sedang koordinasi dengan KPAI, untuk meminta rekomendasi lembaga yayasan untuk membina RD,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menargetkan, pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi bakal dilakukan pada 10 Oktober mendatang.

“Ya rencana kami pelimpahan ke PN pada Kamis 10 Oktober, mengingat masa penahanan yang singkat,” tandasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *