Meski tidak ditemukan pencemaran kasat mata, tim menemukan indikasi penumpukan sedimen (sludge) yang memerlukan penanganan rutin. “Jika tidak ditangani secara berkala, limbah ini bisa berdampak serius terhadap lingkungan dan kenyamanan warga,” jelasnya.
Menanggapi temuan tersebut, Pemkab Sukabumi akan melakukan pembinaan kepada pengelola. Jika terbukti melanggar, akan diterbitkan surat peringatan dan kewajiban mitigasi darurat.
“Kami tidak ingin menghambat usaha yang menyerap tenaga kerja, tapi kami juga bertanggung jawab menjaga lingkungan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Ali.(den/d)




