Resmi! PNS Boleh Kerja dari Rumah Mulai Hari Ini

APEL: Suasana apel PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

RADARSUKABUMI.com – Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pun diperbolehkan melaksanakan kerja dari rumah (work from home). Keputusan tersebut diambil guna meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Hal itu diumumkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Senin (16/3/2020).

Bacaan Lainnya

“Berkaitan dengan ketentuan penyesuaian sistem kerja di mana ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya,” kata Tjahjo dalam telekonferensi dikutip dari akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020).

Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, lanjut MenPAN-RB dilakukan sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Dalam pelaksanannya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah baik di tingkat pusat meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah (pemda).

“Surat edaran ini sebagaimana pedoman bagi instansi pemerintah daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang berkait dengan ASN untuk kerja di rumah bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19,” lanjutnya.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur empat hal pokok yang harus ditaati oleh seluruh instansi Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara dari rumah.

“Pertama adalah penyesuaian sistem kerja,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini dalam video konferensi di Gedung Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Dia menambahkan, kedua, penyesuaian itu segera ditindaklanjuti dengan membuat mekanisme bekerja dari rumah di internal masing-masing Kementerian/Lembaga.

Ketiga, mekanisme bekerja dari rumah itu harus memuat bagaimana pengaturan-pengaturan untuk pertanggungjawaban (monitoring dan evaluasi) terhadap kinerja yang dilakukan oleh tiap instansi pemerintah.

Selanjutnya, ia melihat beberapa waktu lalu sudah banyak surat-surat edaran yang secara internal dibangun oleh masing-masing Kementerian/ Lembaga dalam mencegah perkembangan virus korona (Covid-19).

Karena itu, keempat, ia memohon agar surat edaran yang dibuat secara internal Kementerian/ Lembaga itu dievaluasi kembali dengan menyesuaikan dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020. (dtk/jpg/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *