BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kota

Ratu Hipnotis Berakhir di Penjara

×

Ratu Hipnotis Berakhir di Penjara

Sebarkan artikel ini

Sementara itu masih di lokasi yang sama. Polres Sukabumi Kota juga mengungkap belasan kasus kejahatan jalanan dalam dua pekan terakhir. Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Di antaranya kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), kasus senjata tajam (sajam) hingga pemerasan.

Adapun rincian kasus yang tengah ditangani polisi saat ini yaitu dua kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor, empat kasus penipuan atau penggelapan, dua kasus pencurian dengan kekerasan, dua kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus sajam dan satu kasus pemberatan atau pengeroyokan dan penganiayaan.

Bank bjb Tandamata

Puluhan barang bukti (BB) diamankan. Seperti sepuluh unit sepeda motor, lima kunci T, dua buah tas, satu bilah golok, tiga unit HP, satu mesin cuci, dua cincin emas, uang Rp14 juta, sebuah obeng, satu set sofa, satu buah korek api, satu buah senjata mainan api.

Semua barang bukti ini kita amankan dari pelaku, para pelaku tindak kejahatan ini dijerat dengan beberapa pasal. Misalnya, Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh taun, Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP penipuan atau penggelapan diancam paling lama empat tahun, Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP curas pengeroyokan dan penganiayaan diancam dengan pidana sembilan tahun atau diancam dengan pidana pengeroyokan penjara paling lama tujuh tahun atau diancam dengan pidana penganiayaan paling lama lima tahun. Sedangkan Pasal 368 KUHP pemerasan diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan. (Cr16/e)