Menurutnya, barang-barang yang diambil pelaku dari para korbannya berupa handphone, kamera, perhiasan emas dan uang. Total jumlah kerugian korban mencapai Rp10 juta. Anak-anak yang menjadi sasaran pelaku berumur 9-14 tahun.
“Pelaku sengaja menyasar korban lantaran mudah dirayu,”ujarnya.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut. Pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP penipuan atau penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat terutama orang tua, agar tidak mudah dekat dengan seseorang apalagi kalau sudah diajak berbelanja. Tentu kami mengembangkan perkara ini, khawatir masih ada korban yang belum melapor,” tandasnya.
Salah satu korban Daima Chayyira Fahimia (11), warga Tipar, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi menjelaskan kronologis kejadian.
“Saya dan teman sedang main game master di salah satu mall di Kota Sukabumi jam 14.00 WIB, bertemu sosok ibu-ibu yang diperkirakan berusia sekitar 42 tahun dan ngajak ngobrol lalu bermain,”tuturnya.
Bahkan, pelaku yang tidak dikenalnya itu menyuruh temannya bernama Deysi, membeli tiket game.





