SUKABUMI – Aktivis Konselor Adiksi Sukabumi mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang telah mengabulkan putusan banding enam orang terpidana kasus sabu 402 kg di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dari hukuman mati.
Satu di antara pengurus Aktivis Konselor Adiksi Sukabumi, R.Wikra Febrian Kusumah menilai gelora perang melawan narkotika atau War on Drugs selama ini sudah tidak berlaku. Pasalnya putusan hakim PT Bandung sudah mencederai UU yang berlaku di Indonesia.
“Ini sudah mencederai UU yang beraku di Indonesia. Barang bukti yang di atas sema 1 sampai 2 kilo saja dihukum 20 tahun penjara, tetapi yang barang buktinya (bandar, red.) internaional 402 bisa lolos dari hukuman mati,” kata Wikra kepada Radar Sukabumi.
Menurutnya dengan barang bukti dari jaringan internasional sebanyak 402 kg tersebut, hukuman penjara 20, 15 dan 18 tahun itu ringan. Ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas. “Jadi hastage War on Drugs saat ini tidak berlaku hanya sebuah slogan saja,” tegasnya.
Pengurus Aktivis Konselor Adiksi Sukabumi lainnya, Atus Satriawan mengatakan, putusan yang ambil oleh hakim jelas mencederai keadilan sosial. Apalagi banyak kasus pengguna Napza (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) didikriminalisasi.
“Padahal jelas berdasarkan UU (Undang-Udang yang berlaku pengguna Napza direhabilitasi, tetapi kenapa penjara dipenuhi oleh pengguna Napza,” papar Atus.






