Dengan fakta ditemukannya 402 kg sabu, ini membuktikan konsumen Napza di Indonesia sangat banyak dan sudah semestinya negara menghentikan perang terhadap narkoba, namun memprioritaskan program rehabilitasi.
“Jika konsumen Napza tidak ada, maka peredaran gelap narkoba pun menurut saya tidak akan ada,” tandasnya Atus.
Aktivis Napza dan HIV Sukabumi Misty Kitri sepakat berdasarkan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan kondisi yang berlaku pada kasus yang terjadi saat ini. Hasil putusan yang tidak sesuai membuat cedera dengan hukum yang berlaku di negara ini.
“Jelas ini sama saja mencederai hukum yang berlaku di Indonesia, apalagi pengedar dengan barang bukti sebanyak 402 kg hanya dihadiahi hukuman 20 tahun penjara,” singkatnya. (cr1/t)