BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Puluhan Tambang Galian C Sukabumi Ilegal, ESDM Jabar Pertayakan Sikap Pemkab

×

Puluhan Tambang Galian C Sukabumi Ilegal, ESDM Jabar Pertayakan Sikap Pemkab

Sebarkan artikel ini
Suasana aktivitas tambang galian C batu kapur
DITAMBANG : Suasana aktivitas tambang galian C batu kapur di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah.

Masih ditempat yang sama, Panit Unit II Subdit IV Polda Jawa Barat, AKP Carles mengatakan, sosialisasi pelayanan sosialisasi pelayanan perizinan sektor pertambangan mineral dan batu bara ini, sangat penting dilakukan. Terlebih lagi, di Kabupaten Sukabumi ini dinilai masih banyak perusahaan atau aktivitas tambang yang belum memiliki izin.

Bank bjb Tandamata

“Jadi, yang gagas kegiatan ini sebenarnya dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Nah, kedatangan kami dari Polda Jabar ke sini, hanya dimintai bantuan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk memberikan edukasi dari sisi APH-nya,” jelasnya.

Meski demikina, Polda Jawa Barat menghimbau agar semua pelaku atau pemilik usaha kegiatan pertambangan di Kabupaten Sukabumi dapat melakukan pengurusan izinnya sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan. Jika, mereka belum mengantongi izin. Maka, mereka atau para pengusaha tambang di Kabupaten Sukabumi, dilarang melakukan kegiatan tambang.

“Jadi, jika mereka masih tetap bersikeras melakukan tambang, maka bisa dipidanakan dengan kurungan penjara selama enam tahun dengan denda sampai Rp10 Miliyar, karena mereka melakukan pertambangan tanpa izin dan itu dilarang sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkasnya. (den/d)