Menanggapi larangan tersebut, Badan Pengelola (BP) CPUGGp Dody A Somantri mengatakan terkait larangan untuk aktivitas wisatawan di Pantai Pasir Putih dan pulau Kunti merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat kordinasi yang dihadiri dirinya, kepala resort, kepala desa, para pedagang di pulau kunti, tukang perahu.
“Saat itu semua hadir silaturahmi dan sosialisasi. Intinya bahwa yang namanya pulau kunti belum pada tahu masyarakat, itu kan cagar alam, dimana mana juga tidak boleh, kemarin diberikan penjelasan karena mungkin sudah terlalu kumuh dan lainnya, dan itu sudah jadi sorotan dari pihak kehutanan,” timpalnya.
“Jadi Kepala Resort saya melihatnya bijak, selama ini didiamkan, akhirnya berkodinasi dengan kita, memang itu bukan kewenangan BP, tapi yang namanya status yang ada di kawasan Geopark ada yang pengawasan dari Provinsi, ada dari Kementerian,” ucapnya.
Ditegaskan Dody, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Resort BKSDA Cikepuh, namun begitu menurutnya tetap harus memperhatikan solusi untuk para pedagang yang telah beberapa tahun berada di kawasan objek wisata tersebut.
“Saya mendukung, mangga, kita cari solusi untu para pedagang disana. Saya mendukung, karena kan kita juga Geopark itu observasi, jadi kemarin itu win win solution, tukang perahu juga seneng, yang dulu lama sekarang cepet, jadi gak boleh bersandar, mendarat di pulau kunti dan pantai pasir putih,”
“Yang namanya cagar alam, yang sebelahnya margasatwa seperti batu batik itu masih memungkinkan, secara cagar alam itu harusnya pak Iwan paham, itu tidak boleh disentuh, observasi yang tidak boleh disentuh sama sekali,” tandasnya. (Ndi)






