PT SCG Tak Punya IJM

SUKABUMI – Setelah masalah izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dipersoalkan, kali ini, giliran izin jalan masuk (IJM) kendaraan PT Siam Cement Group (SCG) diduga bermasalah. Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) menyebutkan, dalam hal angkutan barang masuk, perusahaan asal Thailand ini juga belum mengantongi izin dari pemerintah.

“Pada 2017 lalu, pemerintah provinsi sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan ini. Salah satu alasan teguran itu diberikan karena PT Semen Jawa ini tidak memiliki izin jalan masuk sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ketua Divisi Informasi dan Publikasi LATAS, Bakti Danurhadi kepada Radar Sukabumi, senin (5/3).

Bacaan Lainnya

Menurut Bakti, aturan yang mengatur izin jalan masuk ini seperti dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2013 tentang Juklak Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Garis Sepadan Jalan dan Perda nomor 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

“Silahkan konfirmasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal ini, kami yakin jawabannya sama. Mereka belum mengantongi izin jalan masuk, padahal aturannya sudah jelas,” ungkapnya.

Karena hal itulah, Bakti menilai sudah saatnya bagi pemerintah daerah melakukan tindakan tegas kepada perusahaan itu. Tentunya, sanksi tersebut berdasarkan peraturan hukum yang berlaku saat ini di Negara Republik Indonesia (NKRI).

“Kita yakini dan ketahui bersama, sebuah produk hukum itu memiliki konsekuensinya. Artinya, siapapun yang melanggar aturan itu, tentu harus disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh didiamkan,” pinta Bakti.

Sementara itu, Kepala BPJ Provinsi Jawa Barat Wilayah Pelayanan II, Agus Hendarto membenarkan atas teguran yang disampaikan Pemerintah Provinsi kepada PT Semen Jawa pada tahun lalu itu. Menurutnya, memang perusahaan yang berada di Jalan Pelabuhan II ini belum melengkapi seluruh perizinan.

“Termasuk izin lalu-lalang kendaraan pengangkut material kebutuhan pabriknya. Mereka mengaku miskomunikasi soal administrasi di internalnya,” timpal Agus.

Kendati demikian, pihak perusahaan berjanji akan mengurus perizinan tersebut. Hanya saja Agus menyebutkan, untuk mendapatkan izin itu, tidak hanya Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga yang dilibatkan, melainkan ada instansi lain yang turut andil.

“Kami hanya memberikan rekomendasi kalau semua proses tahapan dan persyaratannya dilengkapi. Jika hasil kajian memang laik, maka nanti akan diusulkan kepada dinas perizinan,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika wartawan Radar Sukabumi mencoba mengkonfirmasi terkait masalah yang banyak terjadi di PT SCG, pihak perusahaan tidak ada yang bisa memberikan komentar apapu. Bahkan, ketika mencaba untuk menyambangi Kantor PT SCG, tak bisa karena pihak scurity tak mengizinkan untuk masuk sebelum ada izin dari pihak managemen. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *