Masih kata Andi, seharusnya korban apabila ada kendala pada mesin, korban memberitahukan kepada supervisior dan tidak boleh memasuki kawasan area robotic. Meskipun, jika hendak memasuki area tersebut, harus melalui pintu utama. “Ini dilakukan agar semua mesin mati secara otomatis,” ujarnya.
Sementara itu, saksi lainnya bernama Moga (34) yang menjabat sebagai supervisior produksi di PT Indolakto C2, telah mengetahui alrm area robotic line 3 menyala sekira pukul 06.06 WIB. Kemudian, saksi kedua ini mengeceknya dan ternyata karyawan bagian helpernya yang bernama Rudi tidak ada. Setelah itu, saksi tersebut kemudian mengecek ke dalam area dan terlihat korban berada di area palet.
“Saat itu, sakai kedua kemudian masuk melalui pintu utama dan kemudian menolong korban bersama karyawan yang lain,”timpalnya.
Setelah itu, kemudian korban di bawa ke rumah sakit dengan menggunakan motor. Namun korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Ia menambahkan, petugas Polsek Cicurug setelah menerima informasi insident ini, langsung melakukan pengecekan ke rumah duka. Namun, sehubungan korban sudah di bawa ke rumahnya dan korban sudah di mandikan dan sudah di kafani.
Sewaktu petugas kepolisian mendatangi rumah duka, ia sempat menyarankan kepada pihak keluarga korban agar korban di lakukan otopsi.
“Namun dari pihak keluarga korban menolak untuk di lakukan otopsi, kemudian di lanjutkan mengecek ke area lokasi kejadian. Jadi, hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, korban ini meninggal saat bekerja di PT Indolakto. Nah, kami juga mengamankan barang bukti. Yakni, rekaman CCTV yang merekam kejadian saat korban mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” pungkasnya. (den/d)






