PSBB Tahap Dua, Bupati Sukabumi Perbolehkan Salat Idul Fitri di Masjid, Tapi Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Foto Humas Pemkab Sukabumi

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi laksanakan rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pendopo Sukabumi, Rabu (20/5/2020).

Rapat dipimpin langsung Bupati Sukabumi   Marwan Hamami, diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh Perangkat Daerah

Bacaan Lainnya

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, hasil evaluasi yang dilakukan, Pemkab Sukabumi melanjutkan PSBB tahap dua. Namun di tahap dua ini, pelaksanaan PSBB dilakukan hanya sembilan hari. Sehingga akan berlangsung sampi 29 Mei mendatang.

“PSBB kita mulai berlanjut besok. Pelaksanaan sampai 29 Mei itu mengikuti nasional,” ujarnya usai rapat evaluasi PSBB, Rabu (20/5/2020).

Dalam PSBB tahap dua, akan mengoptimalkan di wilayah Kecamatan dan Desa. Oleh karena itu, peran Camat dan Kepala Desa harus lebih optimal dalam mengamankan daerahnya masing masing salah satunya dengan mengaktifkan kembali Siskamling dan tamu Wajib Lapor 1x 24 jam termasuk membuat check point

” Camat, Kepala Desa, dan masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengamankan daerahnya masing-masing. Harus lebih kuat dalam penyekatannya. Termasuk penyekatan di check poin pun terus dilakukan secara optimal,” ucapnya.

Dalam penanganan covid 19 ini, Bupati menekankan perlunya kebersamaan. Makanya PNS dilibatkan

“Kekuatan kebersamaan kita harus diperlihatkan,” ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai himbauan kepada warga terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri. Dirinya menjawab, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, tidak melarang warganya untuk melaksanakan sholat Idul Fitri.

“Pada saat pandemi Covid 19 ini, untuk sholat Idul Fitri masih bisa dilakukan. Namun tidak boleh dilakukan di lapang. Jadi, warga boleh melakukan solat Idul Fitri, tetapi melaksanakannya di masjid. Itu pun harus mengikuti anjuran pemerintah. Seperti menerapkan protokol kesehatan,” timpalnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *