BERITA UTAMA

Pelayanan Berbelit, BPJS Ketenagakerjaan Disorot Serikat Pekerja

×

Pelayanan Berbelit, BPJS Ketenagakerjaan Disorot Serikat Pekerja

Sebarkan artikel ini
Ratusan buruh FSP TSK SPSI Sukabumi menggelar aksi demo di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Kamis (16/7).

CIKOLE – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Kamis (16/7). Mereka menuntut pembenahan total pelayanan dan transparansi pengelolaan dana jaminan sosial pekerja.

Massa mulai berdatangan sejak pukul 09.30 WIB dengan mobil komando dan puluhan kendaraan bermotor. Orasi berlangsung di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Suasana sempat memanas ketika massa masuk ke halaman kantor.

Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon, menilai pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terus menurun. “BPJS harus kembali pada fungsi utamanya, yakni melindungi pekerja. Jangan sampai buruh yang sedang PHK, pensiun, kecelakaan kerja, atau berduka justru dipersulit mengurus haknya,” ujarnya.

Popon menyoroti proses pelayanan yang berbelit, persyaratan berubah-ubah, hingga informasi tidak konsisten antarpetugas. “Dokumen yang sebelumnya dinyatakan lengkap, pada pemeriksaan berikutnya justru kembali dipermasalahkan. Buruh harus bolak-balik, kehilangan penghasilan, dan mengeluarkan biaya transportasi hanya untuk mengurus haknya,” tegasnya.

Selain menuntut perbaikan pelayanan, buruh mendesak penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka menilai JHT adalah hak pekerja, bukan bantuan, sehingga tidak adil jika masih dikenakan potongan pajak.

Massa juga meminta BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan kondisi dana kelolaan yang disebut mencapai Rp912 triliun hingga Maret 2026, di tengah penurunan IHSG. Mereka khawatir dana pekerja terancam dan pelayanan klaim terganggu. Dugaan penyalahgunaan dana, praktik percaloan, hingga pencairan ilegal juga disorot.

“Kami menyampaikan enam tuntutan utama: perbaikan pelayanan, penghapusan pajak JHT, transparansi dana, pengusutan penyalahgunaan, pemberantasan calo, serta pengelolaan dana secara profesional dan bertanggung jawab,” tandas Popon.