PSBB Tahap Dua, Bupati Sukabumi Perbolehkan Salat Idul Fitri di Masjid, Tapi Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Foto Humas Pemkab Sukabumi

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri mengatakan, hasil rapat evaluasi kali ini, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan melanjutkan PSBB tahap dua.

Namun di tahap dua ini, pelaksanaan PSBB dilakukan hanya sembilan hari. “Pelaksanaan PSBB tahap ke dua ini, mengikuti nasional,” katanya kepada radarsukabumi.

Bacaan Lainnya

PSBB tahap ke dua ini, ujar Iyos, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan mengoptimalkan di wilayah kecamatan dan desa. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali Siskamling dan tamu Wajib Lapor 1x 24 jam termasuk membuat cek point.

“Para camat harus memerankan kepala desa hingga RT untuk penyekatan. Terutama penyekatan terhadap warganya agar tidak banyak berkumpul di luar,” pungkasnya.

14 wilayah yang melaksanakan PSBB di tahap dua ialah Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Cibadak, Cicurug, Cidahu, Palabuhanratu, Parungkuda, dan Cikembar.

Selain itu ada Desa Tegalpanjang di Kecamatan Cireunghas, dan Desa Bojonggaling di Kecamatan Bantargadung. (den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *