“Pada 2018 lalu, pengukuran itu targetnya banyak. Kami kan pegawainya terbatas, jadi BPN bekerjasama dengan pihak ketiga. Kemudian pihak ketiga yang melakukan pengukuran tanah. Tapi, tidak menyerahkan hasil ukurnya ke Kantor BPN Kota Sukabumi untuk diolah. Jadi mungkin pihak ketiga itu mengukur, tapi hasilnya tidak diserahkan ke kami jadi tidak ada olahan gravichalnya,” bebernya.
Kendati demikian, Hapsiah menambahkan, BPN akan mengusahakan agar pada 2023 mendatang dapat menyelesaikan sertifikat warga yang terkendala di program PTSL 2018 lalu. “Saat ini kami telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah serta dinas terkait. Saat ini juga, kami sedang mengajukan permohonan anggaran mudah-mudahan sih bisa melalui anggaran APBN ataupun anggaran APBD,” pungkasnya. (bam/d)





