Pria Penginjak Alquran di Sukabumi Kini Huni Hotel Prodeo

Lapas Kelas IIB Sukabumi
Lapas Kelas IIB Sukabumi

SUKABUMI – Cep Dika Eka (25) pria yang tersandung kasus penginjak Alquran di Kota Sukabumi, kini menjadi penghuni hotel prodeo Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Toar mengungkapkan, pria penginjak Alquran saat ini masih di dalam ruangan isolasi sebelum bergabung dengan warga binaan lain.

Bacaan Lainnya

“Ketika dipindahkan dari Polres Sukabumi Kota ke Lapas, SOP selama Covid-19 itu warga binaan terutama tahanan yang dititipkan di sini harus diisolasi. Sekarang masih dalam masa isolasi selama 14 hari,” ungkap Christo kepada wartawan, Senin (25/7).

Lanjut Christo, selama di ruang isolasi pelaku berperilaku baik dan dibimbing narapidana seorang habib yang tersandung kasus narkotika. Pelaku penginjak Al Quran itu, masuk ke dalam Lapas pada Jumat (15/7/2022) lalu.

“Sejauh ini laporan dari petugas perilakunya baik, mungkin ada orang yang mengantarkan dia untuk mempelajari agama. Informasi tadi ada yang membimbingnya itu habib yang kebetulan sama masuk ke dalam lapas,” bebernya.

Diharapkan, pelaku ini dapat menambah pola pikirnya mengenai pemahaman beragama. “Itu kami dampingi siapa tahu ke depannya dia bisa berubah pola pikir dan perlakuannya,” ucapnya.

Christo menambahkan, pria penginjak Alquran itu mendapatkan tindakan khusus terkait keamanannya di dalam Lapas. Dikhawatirkan, malah menjadi bulan-bulanan warga binaan.

“Ini kami perlakukan khusus secara keamanan karena kami juga tidak mau, pasti warga binaan sudah mendengar kejadian ini, ke depannya ada seperti perlakuan khusus untuk melindungi dia supaya tidak di apa-apa kan. Pasti siapapun orang tidak akan menerima terutama yang beragama Islam,” imbuhnya.

Menurutnya, tugas Lapas dalam mengamankan pelaku tidak melihat bahwa dia ini penghina agama atau bukan. “Tugas kami di sini adalah mengamankan dia karena dia titipan dari pengadilan ke kita, mulai dia melakukan persidangan sampai putusan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus itu terjadi pada pertengahan Mei 2022 lalu. Terdakwa Cep Dika Eka (25) dan istrinya Silvi (24) membuat konten dan menginjak Alquran.

Selain itu, dalam videonya tersebut, sang suami juga menantang umat Islam. Keduanya diancam pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Bam)

Lapas Kelas IIB Sukabumi
Lapas Kelas IIB Sukabumi

Pos terkait